Konser musik sering kali dijadikan sebagai sarana hiburan yang menarik. Bahkan di indonesia konser musik banyak diminati beragam kalangan dari anak-anak, remaja, sampai orangtua. Tapi tahukah anda bahwa kegiatan hiburan seperti konser musik juga telah memberikan kontribusi pada penerimaan negara. Karena atas kegiatan kesenian dan hiburan tersebut akan ada pajak yang harus di bayar oleh EO dari penjualan tiket.
Oh iya jangan sampai salah, tiket konser musik itu tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) karena bukan termasuk objek PPN. Walaupun tidak dikenai PPN, bukan berarti bebas dari pajak.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, dan objek pajak PBJT salah satunya adalah jasa kesenian dan hiburan (konser musik). Tarif pajak konser musik tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. Seperti contoh di DKI Jakarta, menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tarif pajak hiburan atas konser tergantung dari skala konser yang diselenggarakan.
- Untuk konser skala lokal dikenakan tarif 0%
- Untuk konser skala nasional dikenakan tarif 5%
- Untuk konser skala internasional dikenakan tarif 15%
Kalau di jakarta bakal ada konser musik coldplay, sudah tahu kan berapa persen kontribusi pajak yang akan diterima pemerintah daerah? Semoga tulisan ini bermanfaat ya.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015
...